Zonalinenews Kalabahi,- Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 24.00 WITA.
Korban berinisial DM diketahui bersama teman-temannya baru selesai latihan menyanyi. Setelah itu, mereka mengonsumsi minuman keras di sekitar Pelabuhan PELNI Kalabahi, lalu menuju pasar malam untuk mencari teman lain. Karena tidak menemukan, korban kembali ke pelabuhan yang sudah dalam kondisi sepi.
Saat berjalan di area pelabuhan, korban didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal. Korban langsung ditangkap dan dipukul di lokasi itu. Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke Pantai Wetabua, lalu kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku, baik dengan tangan kosong maupun tendangan hingga korban terjatuh dan diseret. Beberapa pelaku menggunakan penutup wajah, sementara yang lain tidak.
Tak lama kemudian, Ketua RT setempat datang menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Petugas SPKT segera menuju TKP dan menangani perkara tersebut.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh hingga harus dirawat intensif di RSD Kalabahi serta menjalani Visum et Repertum. Peristiwa ini kemudian resmi dilaporkan oleh JTM, ibu kandung korban, ke Polres Alor pada Minggu (14/9/2025) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/IX/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan inisial F, MF, AB, AFMA, GCA, serta seorang anak di bawah umur.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka kami jerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 KUHP, dan jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Nur Azhari.
Kapolres Alor juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami rampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor,” tambahnya.( #AlorinaGomang)
Komentar
Posting Komentar