Zonalinenews, Kupang – Andy Lau, pemilik lahan yang saat ini digunakan oleh SD Negeri Tenau, Kota Kupang, angkat bicara dan membeberkan rekaman mediasi yang melibatkan dirinya dgan terlapor berinisial KSB. Rekaman tersebut terjadi dalam proses mediasi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung pada 31 Mei 2023.
Dalam wawancara eksklusif dengan Zonalinenews pada Senin, 4 Agustus 2025, Andy menjelaskan bahwa mediasi itu merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 86 / III / 2023 / SPKT / POLDA NTT, tertanggal 14 Maret 2023.
Andy mengungkapkan bahwa dalam rekaman mediasi, KSB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya sempat vokal dalam pembahasan bersama DPRD terkait penyelesaian status lahan beberapa sekolah, termasuk SD Negeri Tenau.
“KSB sangat vokal saat pembahasan dengan DPRD. Ia menyarankan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan lahan ini, dan itu disaksikan oleh Kabag Hukum,” jelas Andy.
Andy juga menambahkan bahwa dalam mediasi tersebut, dirinya telah menunjukkan bukti kepemilikan lahan, termasuk surat pelepasan hak dan dokumen pembayaran pajak sebagai bentuk legalitas kepemilikannya.
“Pemerintah berdalih tidak ada bukti, saya bilang saya punya pelepasan hak, pajak pun saya bayar. Harusnya pemerintah bawa ini ke DPRD untuk disahkan,” tegas Andy.
Sementara itu, dalam rekaman tersebut, KSB mengungkapkan bahwa proses penggunaan uang negara untuk pembebasan lahan harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
“Saya waktu itu urus 4 sekolah, termasuk SD Negeri Tenau. Semua prosesnya lewat DPR. Tanpa pembahasan, pemerintah tidak bisa keluarkan anggaran,” ujar KSB dalam rekaman.(*tim)
Komentar
Posting Komentar