Dendam Lantaran Diduga Sapi Diracuni, Lansia di Sabu Timur Tewas Dianiaya

Zonalinenews - Sabu Raijua,- Peristiwa penganiayaan berat merenggut nyawa seorang warga lanjut usia mengguncang warga Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.00 WITA di RT 15/RW 08.


Korban diketahui bernama Meha Piga (77), seorang petani sekaligus penganut kepercayaan Jingitiu. Ia ditemukan tewas usai dianiaya secara brutal oleh Nataniel Mage (43), warga Dusun III, Desa Bodae.


Kapolsek Sabu Timur bersama personel langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam itu juga sebagai wilayah hukum setempat, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H, saat dikonfirmasi oleh Zonalinenews melalui pesan WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut.


“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya korban Meha Piga. Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres Sabu Raijua untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Deflorintus.


Berdasarkan keterangan saksi berinisial D.M dan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Pelaku mencurigai korban sebagai orang yang meracuni sapi miliknya yang mati dua minggu sebelum kejadian.


Pada malam kejadian, pelaku diketahui mengkonsumsi minuman keras tradisional (sopi) bersama dua rekannya di tambak garam tempat mereka bekerja. Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku pulang ke rumah, dan kemudian dipenuhi emosi serta keinginan balas dendam.


Sekitar tengah malam, pelaku mendatangi rumah korban dan mulai melempari batu sambil berteriak-teriak memancing korban keluar. Ketika korban keluar, terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada pergumulan. Pelaku memukuli kepala, wajah, dan leher korban berulang kali dengan tangan kosong, hingga korban tergeletak tak sadarkan diri.


Usai kejadian, pelaku kembali ke rumah tanpa menyadari bahwa korban telah meninggal dunia.


Setelah menerima laporan warga, pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


Sebilah sangkur (diduga milik korban, tidak digunakan dalam penganiayaan)

Sebilah parang (dibawa pelaku, namun tidak digunakan)

Potongan kayu yang ditemukan di lokasi kejadian


Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dari Puskesmas Bolou yang dipimpin oleh dr. Kristin Dupe. Hasil awal menunjukkan adanya luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan leher.


Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut didorong oleh emosi sesaat, meskipun ia sendiri tidak memiliki bukti kuat bahwa korban benar-benar meracuni sapinya.


Kini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Sabu Raijua. Rencana rekonstruksi kejadian akan digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.( *. Rintho Djawa)

Komentar