Zonalinenews - Sabu Raijua 03/8/2025 -Dicson Omega M. Kale Dipa yang biasa di sapa Edy Kale Dipa, warga Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan keluhannya terkait dugaan ketidaksesuaian laporan kepolisian dan tuduhan pengancaman yang diarahkan padanya.
Menurut Edy, awal mula persoalan terjadi pada 10 September 2024 saat dilakukan mediasi di Polsek Hawu Mehara terkait laporan pengeroyokan dan penikaman . Ia menyoroti adanya perbedaan antara isi laporan pelapor dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari pihak SPKT.
“Pelapor mengaku melaporkan kasus pengeroyokan dan penikaman, dan saat itu kami memang hanya menanyakan singkat ke korban karena kondisi korban alias Lapendos sedang sekarat. Berdasarkan pengakuan korban, ia dikeroyok oleh beberapa orang. Tapi dua minggu kemudian, saat kami membaca surat tanda terima laporan, isinya berbeda dari yang kami dengar dari pelapor,” ujar Edy kepada Zonalinenews.
Edy dan pelapor Oktovianus kemudian memberitahukan ketidaksesuaian tersebut kepada penyidik. Hal ini memicu pertemuan lanjutan dengan pihak Polsek Hawu Mehara dan jajaran Reskrim Polres Sabu Raijua pada 10 September 2024. Namun, dalam pertemuan itu, Edy justru menerima surat panggilan dari polisi penyidik berindisial JHM karena diduga menyebarkan kasus tersebut di media sosial.
“Saya kembalikan surat itu karena tidak ada tanda tangan penyidik. Tapi karena saya taat hukum, saya tetap menyatakan kesediaan untuk hadir di Polres Sabu Raijua pada 13 September 2024,” jelasnya.
Terkait tuduhan pengancaman yang dilaporkan oleh Kornelis Nara Mamo, Edy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. Ia mengungkap bahwa pada pagi 18 Oktober 2024, Lukas Hakko alias Arya, yang merupakan salah satu saksi dan terduga pelaku, mengaku kepadanya bahwa ia melihat tiga orang memukul korban, dan menyebut Kornelis sebagai saksi yang melihat kejadian secara jelas.
“Siang harinya Kornelis bahkan menahan saya di jalan dan mengajak Lukas Hakko untuk bersama-sama ke Polsek Hawu Mehara untuk mengaku yang sebenarnya. Sebelum ke Polsek, Lukas sempat menceritakan ulang kejadian itu di bengkel Ayub Bunga di depan Desa Pedarro. Bahkan tuan rumah mendengar pengakuan mereka bahwa mereka sudah capek dan mau berkata jujur,” tutur Edy.
Namun, pada 13 November 2024, Edy justru menerima surat panggilan sebagai terlapor atas laporan pengancaman dari Kornelis Nara Mamo. Ia membantah keras tuduhan tersebut.
“Dua orang saksi yang disebut Kornelis bahkan telah diperiksa penyidik dan mengaku bahwa saya tidak melakukan pengancaman. Saya merasa difitnah. Saya sudah berulang kali minta agar status hukum saya diproses secara jelas, agar saya tidak terus digantung dalam ketidakpastian hukum. Ini membuat saya tertekan dan merasa tidak nyaman, seolah saya kriminal di mata masyarakat,” tegasnya.
Edy berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan penanganan kasus ini secara adil dan terbuka demi kejelasan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. (*Rintho Djawa)
Komentar
Posting Komentar