Hendak Klarifikasi Rektor IAKN Kupang, Sejumlah Wartawan Dapat Perlakuan Tak Elok

Zonalinenews-Kupang, Rabu 6 Agustus 2025 — Suasana panas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuat ke permukaan. Setelah penyegelan ruang rektorat oleh mahasiswa sehari sebelumnya, kini giliran sejumlah wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak mengkonfirmasi polemik pemecatan tiga pejabat struktural kampus dan aksi penyegelan ruang kerja rektor. 


Pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, beberapa wartawan  yang datang ke kampus IAKN Kupang untuk meminta klarifikasi kepada Rektor, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Direktur Pascasarjana IAKN Kupang, Esra Tari.


Dengan ketus, Ezra Tari mengatakan kepada wartawan, “Anda tidak berhak masuk,” lalu bergegas pergi tanpa memberikan ruang dialog. Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi wartawan yang merasa hanya menjalankan tugas jurnalistik.


"Kami datang ke sini untuk konfirmasi karena Rektor tidak merespon panggilan telpon ataupun pesan kami. Tujuan kami hanya untuk mendapatkan klarifikasi, bukan mengganggu," jelas salah satu wartawan.

Namun, alih-alih membuka komunikasi, Ezra Tari  berlalu menuju ruang sekretariat rektorat tanpa memberikan jawaban lebih lanjut.


Sementara salah satu dosen  IAKN Kupang prodi sosiologi dan agama, Radja Sianturi mendatangi wartawan yang hendak bertemu di ruang Prodi pasca sarjana  menyampaikan jika ingin bertemu dengan rektor harus bersurat ke Rektor . 


"Kalau mau ketemu rektor bersurat dulu, " ungkapnya


Mendapati pertanyaan itu Yulius Wartawan Lintas berita Cendana menyampaikan pihaknya sudah sesuai prosedur mengisi buku tamu menyampaikan maksud untuk bertemu rektor, bahkan sudah dihubungi via kontak namun tidak di respon . Tadi salah satu pegawai menyatakan bahwa rektor ada di lantai 2dan.menyampaiakan isi buku tamu untuk ketemu rektor mengapa wartawan tidak bisa bertemu. 


"Pak dosen tunjukkan aturan mana bila mau mewawancarai harus bersurat dulu ke rektor, " ungkap Yulius Kesal. 


Sikap  ini menambah daftar panjang ketertutupan dan ketegangan di lingkungan IAKN Kupang. Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), mahasiswa menyegel ruang kerja Rektor sebagai bentuk protes keras terhadap Surat Keputusan (SK) pemecatan tiga pejabat kampus, yakni: WR II Martin Ch. Liufeto

WR III Marla Marisa Djami

Dekan FISKK Dr. Yenry A. Pellondou. Ketiga pejabat tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Rektor tanpa proses yang jelas, tanpa alasan tertulis, dan tanpa konsultasi kepada pihak terkait. Hal ini memicu kemarahan mahasiswa yang menilai keputusan itu sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran etika birokrasi akademik.


Penyegelan dilakukan karena Rektor enggan menemui massa aksi yang sejak pagi menuntut kejelasan atas keputusan tersebut.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Rektorat IAKN Kupang belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Sikap tertutup terhadap jurnalis dan publik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan di tubuh IAKN Kupang. (*tim) 

Komentar