Zonalinenews – Sabu Raijua, 3 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penikaman terhadap Yulius Kale Rabe, Alis Lapendos yang terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu di Desa Wadumedi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, melalui Kasi Datum R. Angga Aprianto, SH, MH, saat ditemui media ini pada Sabtu (3/8/2025). Menurut Angga, kejaksaan hanya meminta pihak penyidik dari kepolisian untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang dianggap penting guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kejaksaan tidak menolak berkas perkara. Kami hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” tegas Angga.
Saat ditanya mengenai alasan berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan kepada penyidik, Angga menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim terjadi dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“Petunjuk dalam berkas itu bersifat internal antara jaksa peneliti dan penyidik. Jadi, kami tidak bisa membeberkannya ke publik,” jelasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penikaman terhadap Yulius Kale Rabe ini telah berlangsung hampir satu tahun, namun hingga kini belum memasuki tahap penuntutan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Angga menambahkan, meski prosesnya masih berlangsung, koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik tetap berjalan secara intensif demi menuntaskan perkara ini.
“Sampai saat ini, jaksa peneliti dan penyidik terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.("Rintho Djawa)
Komentar
Posting Komentar