Kejanggalan dalam SK Mutasi ASN Alor: Ada Penempatan di Kelurahan Fiktif

Zonalinenews-Kalabahi Sabtu - 30 Agustus 2025,- Polemik mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor semakin menuai tanda tanya. Ditemukan adanya kejanggalan serius dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo.


Dalam salinan SK tersebut, salah satu staf  ASN dipindahkan dari jabatan lama sebagai penata kelola perkantoran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah,  jabatan baru sebagai, Penata Kelola Perkantoran pada Kelurahan Alor Tengah Utara. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa Kelurahan Alor Tengah Utara tidak pernah ada. Yang benar adalah Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).


Kekeliruan nomenklatur ini bukan kesalahan kecil, karena setiap SK mutasi ASN seharusnya melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jika terjadi salah penulisan nama wilayah yang bahkan tidak ada, maka patut diduga SK tersebut tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana mestinya.


Selain itu, dalam sidang DPRD Alor sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai Ketua Baperjakat juga mengaku tidak mengetahui adanya SK tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan mutasi ratusan ASN dilakukan di luar prosedur yang berlaku.


Kesalahan administratif ini mempertegas desakan DPRD agar SK mutasi ASN tersebut segera dibatalkan, karena dinilai cacat prosedural dan tidak memenuhi syarat hukum.(*) 

Komentar