Keluarga Korban Penikaman Temui Kejaksaan Sabu Raijua, Minta Proses P21 Dilanjutkan

Sabu Raijua – Zonalinenews - Kamis 7 Agustus 2025  Keluarga korban penikaman atas nama Yulius Kale Rabe resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua pada Rabu (7/8/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan sikap dan permohonan resmi terkait kelanjutan proses hukum terhadap kasus penikaman yang menimpa Yulius.


Dalam pertemuan tersebut, perwakilan keluarga korban, Ruben Kale Dipa, menyampaikan dua permintaan utama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, pihak keluarga meminta agar proses hukum terhadap satu tersangka yang telah ditetapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap P21, yakni tahap di mana berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.


Kedua, keluarga korban memohon agar Kejaksaan turut mengupayakan adanya restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita korban dan keluarganya.


“Kami memahami mungkin ada kendala di pihak penyidik dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa. Karena itu, kami mohon agar proses terhadap satu tersangka yang sudah ada bisa dilanjutkan ke tahap P21 terlebih dahulu,” ujar Ruben kepada Zonalinenews.


Menurut Ruben, tersangka yang sempat ditahan tersebut kini hanya berstatus wajib lapor di Polres Sabu Raijua. Hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka lain, sebagaimana yang sebelumnya diarahkan dalam petunjuk jaksa.


Keluarga korban menilai bahwa penetapan tersangka tambahan masih dimungkinkan apabila dalam proses persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan tanpa menunggu penyempurnaan terhadap petunjuk yang belum terlaksana.


Selain mendesak kepastian hukum, pihak keluarga juga mengajukan permohonan restitusi, dengan rincian sebagai berikut:


Biaya pengobatan dan operasi selama korban dirawat di Kupang.Biaya hidup dan transportasi selama masa perawatan.

Kerugian materiil dan non-materiil, mengingat korban kini mengalami cacat permanen dan kehilangan kemampuan untuk bekerja serta menafkahi istri dan dua anaknya yang masih kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sabu Raijua, R. Angga Aprianto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kejari guna menindaklanjuti permohonan tersebut.


 “Kami akan terus berkoordinasi, namun sampai saat ini perkara ini masih dalam ranah kewenangan penyidik kepolisian Reskrim Polres Sabu Raijua. Kami tetap berharap petunjuk yang telah diberikan sebelumnya segera ditindaklanjuti,” ujar Angga.


Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan tetap mendorong penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.. (*Rintho Djawa)

Komentar