Korban Penikaman di Wadumeddi Alami Cacat Fisik, Biaya Rumah Sakit Menunggak, Kasus Hukum Belum Juga Tuntas

 

Zonalinenews – Sabu Raijua, 5 Agustus 2025, Yulius Kale Rabe alias Lapendos, korban pengeroyokan dan penikaman brutal yang terjadi di Desa Wadumeddi, Kecamatan Hawu Mehara, pada 29 Agustus 2024, kembali bersuara soal nasib dan kondisinya setahun setelah insiden berdarah tersebut.


Saat ditemui Zonalinenews di kediamannya pada Minggu (4/8/2025), Yulius menceritakan bagaimana hidupnya berubah total sejak kejadian. Setelah sempat mendapat perawatan di RS Menia, ia kemudian dirujuk ke Kupang karena hasil rontgen menunjukkan adanya serpihan pisau yang tertanam di tulang belakangnya.


Ia dirawat  di RS Menia sebelum akhirnya dibawa ke Kupang untuk menjalani operasi lebih lanjut. Namun, pemulihan fisik dan beban mentalnya tidak berhenti di meja operasi.


"Saya tidak bisa jalan sendiri. Harus dipapah. Duduk pun susah," ujarnya lirih.


Selain menderita cacat fisik, Yulius kini juga menghadapi beban finansial. Biaya pengobatan yang ia tanggung di RS Ben Mboi Kupang mencapai Rp 43.893.789,-, dan hingga kini ia masih menunggak pembayaran sebesar Rp 16.000.000,-.


Lebih menyedihkan lagi, kasus hukum yang menimpa dirinya belum juga menemui kejelasan. Yulius mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi oleh pihak kepolisian, meskipun ia sempat melihat seorang anggota Polres Sabu Raijua datang saat dirinya masih dirawat.


“Saya lihat memang ada satu polisi datang, tapi tidak bertanya atau mencatat apa pun waktu itu,” tuturnya.


Kejaksaan: Kami Tidak Pernah Tolak Berkas


Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua membantah tudingan bahwa pihaknya menolak berkas perkara terkait kasus tersebut. Melalui Kasi Datum R. Angga Aprianto, SH, MH, pada Sabtu (3/8/2025), kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan semata-mata untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti.


“Kami tegaskan bahwa kejaksaan tidak menolak berkas perkara. Kami hanya mengembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Angga.


Menurutnya, pengembalian berkas adalah hal wajar dalam proses hukum dan menjadi bagian dari prosedur standar antara penyidik dan jaksa.


Hingga kini, perkara yang sudah berlangsung hampir satu tahun tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Koordinasi antara penyidik dan jaksa diklaim masih terus berjalan.


“Jaksa peneliti dan penyidik terus berkoordinasi untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.


Harapan di Tengah Derita


Dengan kondisi fisik yang terbatas dan beban ekonomi yang berat, Yulius Kale Rabe hanya berharap keadilan bisa segera ditegakkan. “Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tidak lebih,” katanya menutup perbincangan. (*Rinto Djawa) 

Komentar