Legalitas SK ASN Alor Dipertanyakan, Wabup Gunakan Stempel Bupati

Zonalinenews Kalabahi Sabtu, 30 Agustus 2025, legalitas sebuah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Alor tengah menjadi sorotan. SK bernomor 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 tentang penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diterbitkan pada 26 Agustus 2025, ditandatangani oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo. Namun, kejanggalan muncul 

L0lantaran dokumen tersebut menggunakan stempel resmi bertuliskan “Bupati Alor”.


Dalam praktik administrasi, apabila Wakil Bupati menandatangani dokumen kepala daerah, umumnya disertai frasa “a.n. Bupati Alor” (atas nama Bupati) atau “Plt. Bupati Alor” jika ada surat penugasan resmi. Namun pada SK ini, frasa tersebut tidak ditemukan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dasar kewenangan Wakil Bupati dalam menandatangani keputusan tersebut.


Tak berhenti di situ, di dekat tanda tangan Wakil Bupati juga terlihat adanya sebuah paraf kecil. Kehadiran paraf ini dinilai tidak lazim karena umumnya paraf ditempatkan di margin halaman sebagai tanda pemeriksaan, bukan menempel di area tanda tangan resmi. Ketidakjelasan pemilik paraf tersebut semakin mempertebal dugaan bahwa proses penerbitan SK dilakukan tidak sesuai prosedur baku.


Situasi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada keabsahan hukum SK, terutama bagi ASN yang tercantum di dalamnya. Mengingat SK pengangkatan dan penempatan ASN bersifat mengikat, potensi sengketa hukum bisa saja muncul jika ada pihak yang menggugat keabsahannya.(#AlorinaGomang)

Komentar