Polemik SK Penempatan PNS di Alor, DPRD Desak Pembatalan karena Cacat Prosedur

Zonalinenews Kalabahi Jum'at 29 Agustus 2025 ,- Polemik kebijakan mutasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Alor memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Alor secara tegas mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo. SK bernomor 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 itu dianggap cacat prosedural, tidak memenuhi mekanisme, serta dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat.


SK tersebut berisi penempatan dan mutasi PNS dalam jumlah besar, bahkan lebih dari 100 orang. Kebijakan itu langsung menuai sorotan karena dilaksanakan di tengah berjalannya anggaran dan penyusunan kebijakan daerah.


Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Sings, menyatakan bahwa aspirasi penolakan datang dari anggota dewan. Menurutnya, SK ini tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.


 “Kalau tidak sesuai prosedur dan mekanisme itu harus dibatalkan. Setelah dicek, SK ini memang tidak memenuhi syarat. Kalau sifatnya insidental, tidak masalah. Tapi kalau mutasi besar-besaran, di pertengahan anggaran, itu tidak layak,” tegasnya dalam rapat bersama eksekutif, Jumat (29/8).


DPRD menyoroti bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pimpinan tertinggi birokrasi tidak mengetahui adanya penerbitan SK tersebut. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa kebijakan itu dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi yang memadai.


 “Sekda sendiri menyampaikan di ruang sidang bahwa beliau tidak tahu-menahu soal SK itu. Otomatis kan cacat prosedural,” kata Sulaiman.


Keputusan DPRD ini sekaligus menjadi sinyal  bahwa kebijakan birokrasi di Alor tidak bisa dijalankan tanpa transparansi dan mekanisme yang sesuai aturan.(#AlorinaGomang)

Komentar