Menurut Deflorintus, pada 15 Agustus 2025, pasokan BBM bersubsidi pertalite sebanyak ( 60 KL) atau setara dengan (60.000 KL)telah didistribusikan. Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pembatasan pengisian di SPBU, yaitu maksimal 7 liter untuk kendaraan roda dua dan 25 liter untuk kendaraan roda empat. Namun, dalam waktu satu minggu saja, stok BBM tersebut sudah habis terjual.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, pada 11 Agustus 2025 stok biosolar di SPBU tersisa (15 kL). Selanjutnya, pada 15 Agustus 2025 tercatat penyaluran minyak ke SPBU Roboaba, yakni biosolar sebanyak 20 KL dan pertalite ( 60 KL).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah ke SPBU pada hari Jumat dan hari saptu kemarin tetapi pihak pengelola SPBU seolah olah tidak mau bertemu dengan pihak kami kepolisian saat itu . Kami ke SPBU untuk sekedar memeriksa dugaan penimbunan BBM.
panggilan terhadap pengelola SPBU, saat ini pihak SPBU riboaba telah di panggil oleh pihak penyidik Rabu 26 Agustus kepada pihak pengelola dan tangal 27 Agustus 2025 pangilan untuk operator SPBU Roboaba ( Seba) akan kembali dilayangkan agar pihak terkait bisa di ambil terketerangan,” ujar IPTU Deflorintus.
Polres Sabu Raijua menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.(*Rintho Djawa)
Komentar
Posting Komentar