Kasus ini bermula ketika seorang warga, Bendelina, menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa 24 lembar uang pecahan Rp100.000. Namun, enam lembar di antaranya ditolak oleh sejumlah warung dan kios karena dicurigai palsu pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua mengamankan keenam lembar uang tersebut dan mengirimnya ke laboratorium Bank Indonesia (BI) untuk pemeriksaan keaslian.
“Hasil pemeriksaan dari BI menyatakan bahwa keenam lembar uang tersebut adalah asli. Namun, pada permukaan uang terdapat bekas cairan kimia atau zat lilin (parafin) yang membuatnya tampak mencurigakan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H.
BI merekomendasikan agar uang yang terkena zat semacam itu segera ditukarkan di bank untuk menghindari kesalahpahaman.
Sebagai bentuk empati, Polres Sabu Raijua mengganti keenam lembar uang tersebut dengan uang baru yang sah.
Penggantian dilakukan langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.IP, kepada warga penerima, Henderina Dida, di ruang kerja Kapolres pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA.
“Uang pengganti berasal dari dana pribadi anggota Polres sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, agar tetap bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sambil menunggu penukaran resmi di bank,” ungkap Kapolres Paulus.
Diketahui, uang bantuan PKH tersebut sebelumnya dibagikan di Desa Tana Jawa. Namun, saat digunakan berbelanja di sebuah warung bakso, uang itu ditolak karena diduga palsu, yang kemudian memicu keresahan di tengah warga.
Polres Sabu Raijua mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila menerima uang dengan kondisi mencurigakan.“Segera laporkan ke kepolisian atau bank terdekat untuk pemeriksaan resmi,” tambah IPTU Deflorintus.
Melalui kejadian ini, Polres Sabu Raijua menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.(* Rintho Djawa)
Komentar
Posting Komentar