Zonalinenews – Kupang, - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti serius keluhan para tenaga kesehatan, khususnya perawat non-ASN, yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969,69 per bulan.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari perawat rumah sakit swasta maupun pemerintah yang hanya digaji Rp 800 ribu hingga Rp 1,25 juta per bulan. Bahkan, insentif atau jasa perawat tidak menentu, dan di beberapa rumah sakit tidak diberikan sama sekali.
“Gaji yang mereka terima jelas jauh di bawah UMP. Padahal mereka bekerja dengan jam kerja panjang, risiko tinggi, dan beban kerja berat karena jumlah perawat yang tidak sebanding dengan jumlah pasien,” tegas Darius.
Menindaklanjuti keluhan itu, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT, Selvy Pekujawang, untuk menugaskan pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke sejumlah rumah sakit. Pihak rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan UMP diminta diberi sanksi sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota, agar rumah sakit di wilayah NTT mematuhi ketentuan upah minimum. Dukungan juga datang dari Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTT, Willy Mau, yang berkomitmen segera melakukan survei gaji perawat di seluruh rumah sakit.
“Setelah survei, kami akan menyurati Gubernur, bupati/wali kota, DPRD, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, dan Ombudsman agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan keputusan gubernur terkait UMP NTT Tahun 2025,” ujar Willy.
Ombudsman NTT menegaskan, pemberian gaji yang jauh di bawah standar upah akan berdampak buruk pada kinerja perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di rumah sakit.(*)
Komentar
Posting Komentar