Zonalinenews-Kupang, – Perseteruan antara Jesika Sodakain dan Riesta Ratna Megasari terkait dugaan persoalan utang yang kini masuk ke ranah hukum, mulai menemukan titik terang.
Kuasa Hukum Jesika, Ali Antonius, dalam keterangan persnya Jumat, 19 September 2025 sore, menegaskan bahwa masalah ini sebenarnya bisa dituntaskan dengan baik
.“Persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, saya terbuka,” ujar Ali.
Ia menambahkan, yang perlu dijaga bersama adalah kelancaran program nasional MBG agar tidak terganggu oleh persoalan internal keduanya.
“Persoalan internal antara Ibu Jesika dan Ibu Mega itu hal lain. Yang penting, jangan sampai ada kegaduhan kecil yang mengganggu jalannya program MBG,” tegas Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bessi, sebelumnya pada Selasa 16 September 2025 menegaskan bahwa kasus ini murni persoalan utang dan tidak ada kaitannya dengan program MBG.
“Fokus kita adalah menyiapkan bukti, data, dan memenuhi panggilan penyidik. Sebaiknya jangan dipolemikkan di media,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, sempat ada komunikasi penyelesaian dengan sistem cicilan. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Jesika. Hal itulah yang kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut sempat viral di media sosial. Merespons hal itu, pihak Jesika melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/9/2025).Dumas diterima oleh Ditkrimsus Polda NTT.
“Sejumlah postingan akun di media sosial telah menimbulkan kerugian moril bagi klien saya. Klien saya juga membantah tudingan meminjam uang Rp82 juta sebagaimana dilaporkan Mega,” jelas Ali Antonius.
Ali menegaskan, yang benar adalah pernah ada pemberian uang operasional sebesar Rp10 juta pada Maret 2025, namun sudah dikembalikan bahkan melebihi jumlahnya, yakni Rp15 juta pada Mei 2025.(*)
Komentar
Posting Komentar