Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Karyawan Bank NTT sebagai Tersangka Korupsi
Zonalinenews-Kota Kupang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (18/9/2025). Keduanya yakni PUB, seorang pensiunan perempuan karyawan Bank NTT, dan SSHB, karyawan aktif Bank NTT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Rachmat, SE di Bank NTT tahun 2016.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, SH, saat jumpa pers.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasbuddin menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, PUB dan SSHB langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Kejari Kota Kupang. (*)
Komentar
Posting Komentar