Zonalinenews–Kupang, — Kasus kematian Delvi Foes dan Lucky Sanu yang terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat ke publik. Meski sebelumnya pihak Satlantas Polresta Kupang Kota menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, namun pernyataan berbeda datang dari Fijher Foes, ayah kandung Delvi.
Dalam Aksi Seribu Lilin untuk Keadilan Delvi Foes dan Lucky Sanu, yang digelar pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, Fijher Foes secara tegas menyatakan bahwa kematian anaknya bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan pembunuhan.
Menurut Fijher, pengakuan tersebut ia peroleh langsung dari para terduga pelaku dan saksi yang datang sendiri ke rumahnya dan mengungkapkan kejadian sebenarnya.
“Karena trauma dan merasa bersalah serta dibayangi ketakutan atas peristiwa itu, mereka datang ke rumah dan menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. Bahkan, para terduga pelaku dan saksi sempat tinggal di rumah kami,” ungkap Fijher Foes.
Ia menuturkan, ketika para saksi tinggal di rumah, sempat terjadi emosi dari pihak keluarga yang ingin menghakimi mereka. Namun Fijher menahan dan meminta keluarga untuk bersabar agar bisa mendengar kebenaran dari para saksi tersebut.
“Saya bilang ke keluarga, kalau mau tahu peristiwa kematian Delvi dan Lucky, biarkan mereka tinggal di rumah. Dan benar, setelah hampir tujuh bulan tinggal, mereka akhirnya menceritakan secara detail apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Fijher.
Lebih lanjut, Fijher menegaskan bahwa dari pengakuan tersebut, ia meyakini kematian putrinya Delvi Foes dan Lucky Sanu bukan karena kecelakaan, melainkan akibat dibunuh dengan motif cemburu.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti pengakuan para saksi tersebut agar keadilan bagi Delvi dan Lucky segera terwujud.(*Tim Zonalinenews)
