Zonalinenews,- SABU RAIJUA, Senin (1/12/2025) pukul 10.30 Wita – Polres Sabu Raijua melalui Kasat Lantas IPTU I Ketut Winaya bersama Jasa Raharja Kabupaten Sabu Raijua telah menyerahkan simbol santunan kepada keluarga Almarhumah Maria Magdalena Ga, korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi hari Jumat (27 November 2025) silam.
Penyerahan dilakukan di depan ruangan Satlantas Polres Sabu Raijua, disaksikan oleh aparat Desa Menia (Kepala Desa dan Kepala Dusun tempat korban berdomisili), serta personel Propam dan Humas Polres. Santunan sebesar Rp50 juta rupiah diberikan kepada suami korban, Melkianus Manu, sebagai penerima hak.
Dalam penyampaiannya, IPTU I Ketut Winaya menyatakan bahwa pemberian santunan ini merupakan kewajiban negara melalui asuransi Jasa Raharja untuk penumpang korban lakalantas. "Mohon maaf sekali lagi, jangan dilihat dari nilainya. Pentingnya adalah santunan ini bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga korban," ujarnya.
Penyerahan ini dilakukan atas perintah Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis S.I.P, M.H. Pengambilan bantuan secara resmi akan dimulai besok, Selasa (2/12/2025) di Bank NTT oleh keluarga korban.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa keluarga dan orang tua sopir yang terlibat dalam kecelakaan masih berada di Kupang dan akan tiba di Sabu Raijua melalui kapal Cantika hari ini. "Aparat juga belum pernah bertemu dengan keluarga sopir, meskipun ia sendiri belum pernah menyaksikan kedatangan orang tua dari sopir tersebut," katanya.
Ia juga menambahkan kemungkinan adanya tambahan bentuk penyerahan Jasa Raharja di masa depan agar korban mendapatkan keadilan yang layak. "Negara wajib memberikan jaminan kepada warganya yang menjadi korban lakalantas, dan santunan ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya tanpa disalahgunakan," tegasnya.
Revyaldi Y. F. Malelak, pengendara mobil truk bermuatan garam yang terlibat dalam perkara, telah diamanankan di Polres Sabu Raijua hingga saat ini menunggu proses selanjutnya.
Melkianus Manu menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Indonesia, Polres Sabu Raijua melalui Satlantas, serta Pemerintah Desa Menia yang telah mendampingi keluarga. Keluarga korban juga menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada Satlantas Polres Sabu Raijua untuk ditangani dengan seadil-adilnya.(*RINTHO DJAWA)
