Polres Sabu Raijua Gagalkan Penyelundupan Miras di Pelabuhan Seba

Zonalinenews,-  Sabu (NTT),  – 01 NOVEMBER 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabu Raijua berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam operasi di Pelabuhan Seba, Jumat (31/10/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda NTT No: ST/568/X/WAS.2./2025, tertanggal 21 Oktober 2025, tentang penertiban minuman keras.

 

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., mengonfirmasi penyitaan miras tersebut. "Benar, kami telah mengamankan sejumlah miras di Pelabuhan Seba," ujarnya saat dihubungi via telepon.

 

Dalam operasi tersebut, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 8 jerigen miras jenis Moke ukuran 5 liter dan 3 jerigen ukuran 35 liter. Miras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan rutin di Pelabuhan Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sabu Raijua menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Sabu Raijua. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

 

Polres Sabu Raijua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. Kerja sama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Diharapkan, dengan penindakan yang berkelanjutan, peredaran miras dapat ditekan dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.(*Rintho Djawa)