Bhabinkamtibmas Liliba Mediasi Pertengkaran Pasangan Kumpul Kebo yang Resahkan Warga

Zonalinenews – Kota Kupang — Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Non, turun tangan memediasi pertengkaran sepasang kekasih yang tinggal bersama tanpa ikatan resmi (kumpul kebo) di sebuah rumah kos di Jalan Sabaat, RT 23/RW 11, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pada Sabtu pagi (15/11). Pertengkaran yang berulang tersebut telah meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan penghuni kos.

Pasangan berinisial Y.E. (24) dan E.A. (24) diketahui sering terlibat cekcok. Ketua RT 23, Meli Tobing, mengakui sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada keduanya, namun tidak membuahkan hasil. Karena gangguan semakin sering terjadi, ia akhirnya melaporkan masalah ini kepada Bhabinkamtibmas untuk mendapat penanganan tegas.


Mendapat laporan tersebut, Bripka Andri Non langsung mendatangi lokasi kos. Sesampainya di tempat kejadian, ia menemukan kedua pelaku masih saling menyalahkan dalam kondisi emosional. Beberapa penghuni kos lain mengaku terganggu, terutama pada malam hari, karena suara bentrok yang sering terdengar.


Untuk meredakan situasi, Bhabinkamtibmas menginisiasi mediasi yang turut dihadiri Ketua RW 15 dan pemilik kos. Dalam proses tersebut, Bripka Andri Non memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban lingkungan serta menjelaskan konsekuensi hukum dan sosial dari hubungan tanpa ikatan perkawinan. Ia juga menyarankan agar keduanya meresmikan hubungan jika ingin tetap hidup bersama.


Namun setelah mempertimbangkan riwayat pertengkaran yang telah berulang dan mengganggu kenyamanan penghuni lain, pemilik kos memutuskan untuk meminta Y.E. dan E.A. mengosongkan kamar dalam waktu dua hari. Keputusan ini diambil demi menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan kos. 

Sumber: Tribratanewskupangkota.com

Editor Redaksi Zonalinemews