Zonalinenews,- Sabu Raijua, NTT – 19/11/2025,- Polres Sabu Raijua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae. Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P, M.H, melalui Kasi Humas I Made Subrata, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
IPTU Defrorintus M, Wee, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 10 Juli 2024. Hasil penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.125.145.976 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.823.834.976.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Halla Padji, Wadu Ludji, dan Bendahara Desa, Kristofel Hidi Hina. Keduanya diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, justru dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, kerugian negara mencapai Rp 309.321.021. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meskipun tidak ditahan selama penyidikan karena dinilai kooperatif, kedua tersangka akan segera menghadapi persidangan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan pada 20 November 2025.
Tim penyidik yang terdiri dari IPTU Deflorintus M. Wee, AIPTU Thobias A. Ranga Nguru, Bripka Jeremias Simba, dan Brigpol Danny Idin, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan desa adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*Rintho Djawa)
