![]() |
| Almh. Delfi Foes (kiri) dan Alm. Lucky Sanu. Foto : Dokumentasi Redaksi |
ZONALINENEWS-KUPANG, — Kasus kematian yang diduga merupakan tindak pembunuhan terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes kin menuai titik terang. Setelah melalui proses panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, pihak Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabar ini disampaikan oleh Benri Jacob, penasihat hukum keluarga korban, dalam acara doa dan 1000 lilin yang digelar pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, di Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, untuk memperingati satu tahun kematian Delfi dan Lucky.
“Ini adalah kabar yang menggembirakan. Keresahan kita melihat adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum akhirnya direspons baik oleh Polda NTT,” ujar Benri Jacob.
Benri juga menyampaikan apresiasi atas kerja dan responsif pihak kepolisian yang telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga, dengan keterangan bahwa status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini menjadi titik terang dalam perjuangan panjang keluarga korban yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut pada 14 April 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/POLDA NTT.
“Kami keluarga berterima kasih atas perhatian dan komitmen Polda NTT dalam mengusut tuntas kasus ini. Semoga keadilan bagi Delfi dan Lucky segera terwujud,” tambah Benri
Dengan peningkatan status ini, keluarga besar kedua korban berharap penyidik segera menemukan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian tragis tersebut (*)
