Zonalinenews-Kupang — Penanganan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes terus menjadi sorotan publik setelah penyelidikan resmi berpindah dari Satlantas Polres Kupang Kota ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Pada awalnya, pihak Lantas Polres Kupang Kota sempat menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Namun, berbagai kejanggalan yang ditemukan keluarga, termasuk bukti dan keterangan saksi, mendorong keluarga membuat laporan resmi dugaan tindak pidana ke Polda NTT.
Setelah laporan diterima, penyidik Subdit III Polda NTT mulai memanggil para saksi dan melakukan penyelidikan mendalam. Pemeriksaan ulang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari permintaan keterangan tambahan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan, hingga penelusuran kemungkinan adanya kekerasan sebelum kematian kedua korban.
.
Janji Polda NTT Tetapkan Tersangka November 2025
Dalam pertemuan bersama keluarga korban pada Rabu 12 November 2025, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini ditargetkan tuntas pada November 2025, termasuk pengumuman para tersangka.
“Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai SOP,” ujar Kombes Henry.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik telah menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal sebagaimana dugaan awal.
Hingga kini, keluarga kedua korban masih menantikan kejelasan hukum dan berharap proses penyidikan berjalan objektif serta transparan. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus yang menjadi salah satu perhatian terbesar masyarakat NTT tahun ini. (*)
Keterangan Video Pernyataan Sikap Ketua BEM Nusantara Saat Aksi Damai Aliansi Pencari Keadilan Untuk Delfi dan Lucky Rabu 12 Nomber 2025.
Insert Suara, Keterangan Saksi/terduga pelaku terkait peristiwa kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes saat diwawancara oleh pihak keluarga Korban.
