ZONALINENEWS–KUPANG, — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melayangkan surat pemanggilan saksi pertama kepada Fijer Epessus Foes, ayah kandung almarhumah Delfi Yuliana Susana Foes.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Foes, yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, pada 9 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/91/X/2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 Oktober 2025, Fijer Foes diminta hadir pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 Wita di ruangan Subdit III Jatanras Polda NTT, untuk memberikan keterangan kepada penyidik AKP Imanuel Ferdenan Sabaneno, S.H., M.H., bersama penyidik pembantu Brigpol Herman King Sakti S. Nio, S.H., M.H.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Pemanggilan Fijer Foes dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/97/III/2024/SPKT/POLDA NTT, tanggal 30 April 2025, tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dua korban tersebut.
Pihak keluarga korban menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum dan akan hadir memberikan keterangan sejujur-jujurnya agar kebenaran bisa terungkap,” ujar Fijer Foes saat dikonfirmasi Senin diMapolda NTT. (3/11/2025).
Kasus ini sebelumnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda NTT, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. (*)
