Zonalinenews-Kupang — Salah seorang saksi kunci berinisial SD memberikan kesaksian yang mengungkap dugaan tindakan kekerasan yang dialami warga Kota Kupang, Delfi Foes dan Lucky Sanu sebelum ditemukan meninggal di Jalan Sam Ratulangi, Oesapa Barat, pada 9 Maret 2024.
Keterangan saksi beserta rekaman video telah diserahkan keluarga korban kepada penyidik Polda NTT dan kini menjadi bagian dari pendalaman untuk menguatkan rangkaian alat bukti.
Aksi Demo
Pada Rabu (12/11/2025), keluarga bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi menggelar Aksi Damai Lucky & Delfi di depan Mapolda NTT. Aksi ini dilakukan untuk mendorong percepatan pengungkapan kasus yang telah menjadi sorotan publik selama lebih dari setahun.
“Kami berharap aparat hukum lebih serius dan transparan. Kasus ini sudah berjalan lama, tapi belum ada kejelasan,” ujar salah satu perwakilan keluarga. Setelah aksi berlangsung sekitar 30 menit, beberapa perwakilan keluarga diterima untuk audiensi oleh pihak Polda NTT.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penyidikan ditargetkan tuntas pada November 2025, termasuk pengumuman penetapan tersangka.
“Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai SOP,” tegas Kombes Henry. Ia menambahkan bahwa penyidik telah memastikan kasus ini adalah peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti dugaan awal.
Penyidik Perkuat Dua Alat Bukti
Polda NTT saat ini tengah menguatkan dua alat bukti utama, yakni:
keterangan saksi,
keterangan ahli.
Selain itu, rekaman CCTV dan barang bukti lain juga dianalisis untuk memastikan konstruksi peristiwa. “Detail belum bisa dibuka ke publik karena masih dalam penyidikan, tetapi hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” ujarnya.
Polda NTT memastikan komunikasi dengan keluarga korban tetap terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman selama proses hukum berlangsung.“Keluarga adalah bagian penting dari pencarian kebenaran,” tutup Kombes Henry. (*)
